Pendaftaran Ulang

Proses pendaftaran ulang akan dilakukan setelah peserta ujian saringan masuk dinyatakan lulus dan telah diberikan keputusan untuk biaya perkuliahan sesuai dengan hasil ujian saringan masuk.

 

Bagi calon mahasiswa program Sarjana dan Magister:

  1. Proses pendaftaran ulang dilakukan dengan melakukan pembayaran minimal Rp 2.500.000,- dari total tagihan. Bagi Magister pembayaran minimal uang 1 semester dari total tagihan
  2. Proses pembayaran dan tanggal terakhir melakukan pembayaran dapat dilihat pada lampiran surat hasil yang bersangkutan.

Mengumpulkan lampiran-lampiran seperti Surat Pernyataan Cicilan Biaya Perkuliahan, Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Lampiran Pendaftaran Ulang

Apakah artikel ini membantumu?
4
Views: 838