Tata Cara Pengajuan Bantuan Mahasiswa Terdampak Covid-19

Tata Cara Pengajuan Bantuan Mahasiswa Terdampak Covid-19

Berdasarkan surat nomor 001/REK/SKL-UIB/V/2020 mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliahnya terdampak COVID-19 dapat mengajukan bantuan terkait biaya kuliah dengan tata cara sebagai berikut:

1. Bantuan diberikan dalam bentuk pengunduran waktu pembayaran dan atau dalam bentuk potongan biaya kuliah sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

2. Mengisi formulir pernyataan terdampak COVID-19 pada laman bit.ly/uibpedulicovid19 dengan melampirkan: – Surat pernyataan terdampak Covid-19 dapat di download di sini ( https://bit.ly/suratpernyataanterdampakcovid19 )

– Slip gaji 3 bulan terakhir

– Surat bukti PHK/bukti dirumahkan tanpa gaji

– Halaman depan buku rekening penerima gaji

Berkas tersebut di atas diupload paling lambat 31 Mei 2020. Kami mohon Saudara dapat mengisinya dengan jujur, sehingga dapat mempercepat proses verifikasi.

3. Penilaian dampak dikaitkan dengan kondisi pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah berdasarkan tiga lampiran pada poin 2(dua).

4. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya kuliah yang dibayarkan pada Semester Ganjil 2020/2021. Jika sudah membayar, maka bantuan akan dipotongkan pada pembayaran pada semester selanjutnya;

5. Verifikasi pengajuan permohonan ini akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup. Hasilnya akan diinformasikan pada bulan Agustus 2020 melalui pengumuman pada laman https://www.uib.ac.id dan email yang Saudara cantumkan pada formulir pendaftaran.

Terima Kasih.

Biro Keuangan.

Pemberitahuan Bantuan Mahasiswa Terdampak Covid
Apakah artikel ini membantumu?
27
Views: 1543