Tata Cara dan Ketentuan Pengajuan Dispensasi Pembayaran Biaya Kuliah

  • Home
  • KEUANGAN
  • Tata Cara dan Ketentuan Pengajuan Dispensasi Pembayaran Biaya Kuliah

Tata Cara dan Ketentuan Pengajuan Dispensasi Pembayaran Biaya Kuliah

Di informasikan bagi seluruh Mahasiswa/i UIB bahwa pembayaran biaya kuliah paling lambat pada tanggal 9 Oktober 2020.

Silahkan cek tagihan di portal masing-masing di bagian tagihan keuangan untuk melakukan pelunasan.

Mahasiswa yang tidak bisa melunasi pembayaran biaya kuliah sampai dengan batas akhir tersebut diperkenankan untuk mengajukan dispensasi pembayaran biaya kuliah dengan syarat sebagai berikut:

1. Mahasiwa dapat mengajukan dispensasi apabila sudah membayar BPP Pokok. Pembayaran BPP Pokok paling lambat pada tanggal 09 Oktober 2020;
2. Mahasiswa wajib mencantumkan tanggal pembayaran setiap bulan pada tabel surat pengajuan dispensasi dan harus konsisten dalam melakukan cicilan setiap bulan dengan maksimal cicilan sampai dengan tanggal 4 Desember 2020;
3. Surat pengajuan dispensasi yang sudah diisi wajib ditandatangani oleh mahasiswa diatas materai Rp 6.000,- beserta tanda tangan dari Orangtua/Wali yang bersangkutan;
4. Surat pengajuan dispensasi wajib melampirkan:
4.1 Scan Surat keterangan bekerja (bagi mahasiswa yang tidak/ belum bekerja, maka digantikan dengan surat keterangan bekerja atau surat keterangan usaha orang tua).
4.2 Scan Slip Gaji 1 bulan terakhir (bagi mahasiswa yang belum bekerja maka digantikan dengan slip gaji orang tua, atau surat pernyataan pendapatan orang tua).

5. Surat pengajuan dispensasi dapat diunduh DISINI : http://bit.ly/suratpengajuandispenganjil2021
6. Mahasiswa wajib melakukan pengisian data dalam pengajuan dispensasi beserta submit surat pengajuan dispensasi paling lambat 9 Oktober 2020 jam 23.59 WIB dan lampiran pada link berikut DISINI : http://bit.ly/dispenganjil2021
atau scan:

 

 

Apakah artikel ini membantumu?
12
Views: 8496