Langkah-langkah mengajukan legalisir dokumen dengan cara sebagai berikut:
1.Mahasiswa melakukan pembayaran legalisir dokumen sebesar Rp 10.000/lembar yang dapat dilakukan melalui transfer, untuk ketentuan silahkan kunjungi e-service Keuangan terkait Prosedur Pembayaran pada halaman ini.
2.Buka sistem tiket Pengajuan Legalisir Dokumen disini (http://ticket.uib.ac.id/open.php?ht=27)
3.Di jendela tiket, pilih topik “Pengajuan Legalisir Dokumen”
4.Di jendela tiket, isi data pada kolom Nama Lengkap Mahasiswa, Email dan Telepon yang aktif, karena pemberitahuan tiket akan dikirim melalui email yang dicantumkan.
5.Isilah semua data dan lampiran pada kolom yang tersedia di form dan lengkapi dengan penulisan yang benar serta lengkap dan jelas.
Data yang diisi sebagai berikut :
- Nama :
- NPM :
- Jenis Legalisir Dokumen/Jumlah
- -Legalisir Ijazah
- -Legalisir Transkrip Nilai
- -Legalisir Dokumen Lainnya
- Upload Dokumen yang akan Dilegalisir
- Upload Bukti Pembayaran dari Keuangan
6.Terkait proses pengajuan legalisir dokumen PIC akan memberikan informasi melalui email atau telp jika proses sudah selesai.
7.Jika dokumen akan diambil, silahkan konfirmasi kepada BAAK melalui telpon/email/online chat terkait waktu pengambilan