Pengajuan Legalisir Dokumen

Langkah-langkah mengajukan legalisir dokumen dengan cara sebagai berikut:

1.Bagi mahasiswa/alumni yang tidak dapat mengakses akun myportal.uib.ac.id menggunakan NPM nya, silahkan kontak ke BAAK melalui line official UIB di @345zyayn atau WA BAAK di nomor 085668405228 untuk di resetkan.

2.Buka sistem myportal di link berikut http://myportal.uib.ac.id

3.Buka menu Pengajuan kemudian klik menu Legalisir Dokumen dan klik + Tambah Pengajuan

4.Pada Jendela form pengajuan legalisir terdapat Ketentuan Pengajuan yang perlu diketahui terkait pembayaran Legalisir Dokumen.

5.Isi detail nomor hp dan email yang aktif agar memudahkan BAAK dalam mengkonfirmasikan status dokumen

6.Centang dan Isi jumlah dokumen yang akan dilegalisir. Apabila mahasiswa ingin melegalisir dokumen selain ijazah dan transkrip nilai, maka silahkan centang dan upload dokumen pada Dokumen Lainnya.

7.Transfer pembayaran legalisir sejumlah total pembayaran yang muncul di form.

8. Upload Bukti transfer ke kolom Dokumen Bukti Bayar, kemudian klik Simpan

 

Catatan :

1. Pengerjaan dan validasi pengajuan legalisir dokumen maksimal 3 hari kerja (sabtu, minggu dan tanggal merah libur)

2. Konfirmasi pengambilan dokumen yang telah selesai akan muncul di email mahasiswa/alumni yang mengajukan, serta akan diinformasikan juga melalui WA oleh BAAK

Apakah artikel ini membantumu?
4
Views: 1993